Agen Bola Terbesar

Hari Ini Jessica akan Bacakan Nota Pembelaan

Hari Ini Jessica akan Bacakan Nota Pembelaan
Hari Ini Jessica akan Bacakan Nota Pembelaan - Berita Harian Terkini - Berita


Hari ini terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan alias pledoi. Hakim telah memberikan waktu kepada kubu Jessica untuk menyusun nota pembelaan selama 5 hari.

Pada tuntutan yang dibacakan Jumat (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Jessica dipenjara selama 20 tahun. JPU menyebut Jessica telah membunuh Mirna dengan keji yakni memasukkan racun sianida sebanyak 5 gram ke dalam gelas kopi Mirna. Perbuatan itu ditutupi dengan meletakkan 3 paper bag di atas meja agar terhalang CCTV.

JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan perbuatan Jessica. Sebab selama persidangan Jessica tidak mengakui pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Jessica hanya diam tertunduk saat berkas tuntutan dibacakan oleh JPU. Sementara kuasa hukumnya, Otto Hasibuan tampak tersenyum sinis.

Otto sempat mengungkapkan kekecewaannya saat mendengar JPU menuduh Jessica memasukkan 5 gram sianida ke dalam gelas kopi Mirna. Sebab selama persidangan tidak ada bukti bahwa Jessica memasukkan racun sianida.

"Cuma tadi ya kita hanya kaget saja, ada hal-hal yang menurut saya tidak benar ya. Masa dia bilang Jessica memasukkan suatu 5 gram. Kapan itu? Anda sendiri nonton terus kan? Anda sendiri nonton, dari mana muncul itu? Aduh. Kok ada, keterangan saksi kan semacam diputar-putar gitu ya," kata Otto di sela-sela sidang Jessica pada Rabu (5/10).

"Kalau saya bilang manipulasi kan enggak enak, tapi ya itu enggak benar lah menurut saya. Kemudian ada keterangan saksi tadi Lia kalau enggak salah ya, dia bilang dibacakan padahal enggak pernah dibacakan," imbuh Otto.

Menurut Otto, jaksa terlalu berani dengan mengatakan 5 gram. Padahal, tak ada satu saksi pun yang mengatakan 5 gram.

"Kalau dia sampai mengatakan dimasukkan lima gram dimasukkan barang itu, dia pegang, dia tahu, ditimbangnya barang 5 gram. Padahal selama ini satu saksi pun tidak pernah ada yang mengatakan itu," jelas Otto.

Sementara itu, pihak keluarga Mirna keberatan dengan tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica. Keluarga Mirna mendatangi Kejaksaan Agung, sehari setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Agung M Prasetyo menganggap bahwa tuntutan jaksa sudah tepat.

"Tentu kita sudah punya pertimbangan, dan pertimbangan yang lebih tahu JPU termasuk saya sendiri. Menurut hemat kami tuntutan itu sudah tepat," ujar Prasetyo.

Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait vonis yang akan diberikan terhadap Jessica. Ia berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

"Nah sekarang kita serahkan kepada hakim, untuk menentukan putusannya seperti apa. Keputusannya seperti apa kita lihat nanti. Kita berharap hakim dapat sependapat dengan kita. Hakim dapat memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso itu bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan," paparnya.

Terkait besaran tuntutan, menurut Prasetyo ditentukan oleh jaksa. Pihaknya juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Informasi berita Silet hari ini dan Gossip Artis bisa baca di situs ini !!

Dapatkan juga berita politik & berita mancanegara di situs ini !
Share on Google Plus

About jenipatty

0 komentar:

Posting Komentar