Agen Bola Terbesar

Gara- gara Selfie, 2 Remaja Putri Tersambar KA Fajar Utama



Indobetplay.com - Gara- gara asyik berselfie ria di jalur rel kereta api, dua remaja putri tersambar KA Fajar Utama jurusan Pasar Senen- Yogyakarta. Satu diantaranya meninggal di lokasi.

Kecelakaan ini terjadi di jalur KA km 313+3/4 antara stasiun Bumiayu- Kretek, tepatnya di jembatan Sakalibel Bumiayu, Kabupaten Brebes Sabtu siang (12/3/2016) sekitar pukul 10.38 WIB.

"Akibat kejadian itu satu dari dua remaja putri tersebut meninggal dunia seketika di lokasi kecelakaan. Sementara temannya mengalami luka berat di kepala dan tangan kiri," kata Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono.

Menurut dia, siang itu dua remaja putri yang merupakan pelajar SMA 1 Bumijawa nekat berselfie ria diatas jembatan KA Sakalibel. Tanpa disadari keduanya, KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Yogya yang diawaki oleh Masinis Purwanto dan Asistennya Triswadi meluncur dari arah barat dan menabrak keduanya.

Korban meninggal di lokasi diketahui bernama Nurafifah, alamat RT 2 RW 3 Dukuh Benda, Kecamatan Bumiayu, Brebes. Sementara rekannya Eliatun Nofikah, alamat  RT 3 RW 5 Dukuh Benda, Kecamatan Bumiayu, Brebes menderita luka berat di kepala dan tangan kiri. Kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Bumiayu.

KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian 7 gerbong Bisnis, 1 gerbong Kereta Makan dan 1 gerbong khusus barang itu langsung berhenti di stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan akibat masyarakat tidak patuh terhadap undang-undang. Masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas. Baik berjalan di jalur KA, maupun bermain. Padahal jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam pasal 38 Undang- undang 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Bahkan dalam pasal 199 Undang- undang tersebut diatur, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara aling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.

"Ruang manfaat jalur KA tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel, sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," ujarnya.
Share on Google Plus

About jenipatty

0 komentar:

Posting Komentar