Pengedar Sabu dalam Permen di Pancoran Dapat Barang dari LP Cipinang - Berita Harian Terkini - Berita |
Polisi menangkap Iman, pengedar narkoba jenis sabu dengan modus menyembunyikan sabu ke permen. Berdasarkan keterangan polisi, barang haram yang diedarkan Iman tersebut bersumber dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
"Iya, dia dapat barang dari pengedar yang dapat pasokan dari LP Cipinang," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin.
Sebelumnya, dalam rilis yang dilakukan di Polsek Pancoran, Aswin menyatakan, dalam keterangannya kepada penyidik, Iman mengaku barang bukti itu didapat dengan cara membeli seharga Rp 45 juta dari seseorang yang berada di Rutan Cipinang. Ia mendapatkan dengan cara diantarkan oleh kurir yang tidak diketahui namanya.
"Dua kurir itu mengantarkannya ke rumah pelaku, di Jalan Saharjo, Kelurahan Menteng Adas, Jakarta Selatan," ujar Aswin.
Iman ditangkap dipelataran Hotel Kebayoran Inn, Jalan Senayan No 1, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5) lalu. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 15 paket sabu dalam bungkus permen, seberat 38 gram.
Akibat perbuatannya ini, Iman harus kembali mendekam di jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Informasi berita Silet hari ini dan Gossip Artis bisa baca di situs ini !!
Dapatkan juga berita politik & berita mancanegara di situs ini !
0 komentar:
Posting Komentar