Agen Bola Terbesar

Bila Arcandra Berpaspor AS Maka Status WNI Langsung Gugur Tanpa Keputusan Presiden

Bila Arcandra Berpaspor AS Maka Status WNI Langsung Gugur Tanpa Keputusan Presiden
Bila Arcandra Berpaspor AS Maka Status WNI Langsung Gugur Tanpa Keputusan Presiden - Berita Harian Terkini - Berita


Menteri ESDM Arcandra Tahar tidak menjawab tegas tentang isu status dwi kewarganegaraan yang disematkan pada dirinya. Dia hanya mengatakan bahwa proses-proses yang berkaitan di Amerika Serikat (AS) telah dikembalikan.

"Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya," ujar Arcandra kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/8/2016).

Namun, Arcandra tidak menjelaskan lebih jauh mengenai apa proses yang dia maksudkan tersebut. Hal ini pun masih menimbulkan tanda tanya besar.

Apabila yang dimaksud Arcandra dengan proses adalah kepemilikan paspor AS, maka menurut Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007, status WNI Arcandra otomatis gugur. Presiden tidak perlu mengeluarkan keputusan tentang status kewarganegaraan yang dianut oleh Arcandra.

Keputusan Presiden RI tentang kewarganegaraan seseorang hanya berlaku untuk 2 kondisi yaitu ketika seorang anak dari pasangan WNI lahir di negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) dan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).

"Itu dalam konteks kalau dia punya dwi kewarganegaraan. Seseorang bisa mempunyai dwi kewarganegaraan karena 2 sebab. Pertama mungkin dia lahir di negara yang menganut Ius Soli (Hak untuk Wilayah), misalnya orang Indonesia, pasangan suami-istri, anaknya lahir di Malaysia, dia kan otomatis mempunyai 2 kewarganegaraan, karena kita Ius Sanguinis (Hak untuk Darah) dan dia Ius Soli. Atau yang kedua, anak yang lahir dari perkawinan campuran, bapaknya WNI ibunya warga negara Amerika atau sebaliknya, jadi dia bisa punya dua kewarganegaraan," kata Yusril Ihza Mahendra ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (14/8/2016).

Tanggapan Yusril tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan tentang Pasal 31 ayat 2 dalam PP nomor 2 tahun 2007 yang berbunyi 'Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan'.

Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saat PP nomor 2 tahun 2007 tersebut diterbitkan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan bahwa apabila benar Arcandra bersumpah setia pada AS dan memiliki paspor AS maka status WNI-nya otomatis hilang tanpa harus ditetapkan melalui Kemenkum HAM atau Presiden.

"Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan," ucapnya.

Sejauh ini Arcandra belum menjawab dengan lugas tentang apakah dia pernah bersumpah setia pada AS atau memiliki paspor AS. Dia hanya mengatakan bahwa paspor Indonesia miliknya masih berlaku dan dia berwajah Padang. Penjelasan lengkap dari Arcandra dan Istana pun dinantikan. Spekulasi mengenai isu paspor ganda sang Menteri ESDM harus segera disudahi.

Informasi berita Silet hari ini dan Gossip Artis bisa baca di situs ini !!

Dapatkan juga berita politik & berita mancanegara di situs ini !
Share on Google Plus

About jenipatty

0 komentar:

Posting Komentar