Agen Bola Terbesar

Kuasa Hukum Jessica Wongso Keberatan dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Penuntut

Kuasa Hukum Jessica Wongso Keberatan dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Penuntut
Kuasa Hukum Jessica Wongso Keberatan dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Penuntut - Berita Harian Terkini - Berita


Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Otto mengatakan, saksi ahli yang hadir pada sidang kali ini adalah para ahli yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan oleh polisi, sehingga tak perlu lagi untuk dihadirkan ke persidangan.

Ketiga saksi ahli itu adalah para psikolog dari RSCM, dr Winardi, dr Djarot dan dr Natalia. Menurut Otto, karena 3 saksi ahli itu sudah pernah dimintai keterangan oleh para penyidik maka independensi para ahli diragukan.

"Kalau sudah dipanggil polisi untuk memberikan fakta ya dia bukan ahli lagi, ahli yang dimaksud dalam persidangan adalah yang tidak pernah berinteraksi dengan terdakwa. Jadi saksi ahli ini dalam keadaan blank lalu kita minta pendapatnya," ujar Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar, Kamis (18/8/2016).

"Kalau dia tampil di sini tapi sudah berikan fakta ke penyidik, khawatir saksi ahli ini tidak independen," lanjut Otto.

Pernyataan Otto langsung dibantah tim jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, dalam KUHAP, penyidik dan penuntut berhak menghadirkan para ahli untuk dimintai keterangannya untuk mengungkap kebenaran materil.

"Apa yang diucapkan penasehat hukum itu tidak berdasarkan hukum, karena pasal 120 KUHAP menyatakan penyidik dapat meminta ahli-ahli untuk melakukan pemeriksaan. Keahliannya pun berbeda dan untuk mencari kebenaran materil dibutuhkan para ahli untuk dimintai pendapatmya," ucap jaksa.

Ketua majelis hakim Kisworo, langsung menengahi perdebatan antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum. Kisworo memutuskan, untuk saksi ahli yang tidak pernah ada dalam BAP kepolisian untuk tidak diperiksa pada sidang hari ini. Saksi ahli yang tidak ada dalam BAP adalah dr Winardi dan dr Djarot. Sedangkan dr Natalia tetap diminta keterangannya untuk sidang.

"Untuk 2 saksi yang tidak ada di BAP akan kami pertimbangkan, apabalia tim penuntut umum tetap membutuhkan keterangannya," ujar Kisworo.

Informasi berita Silet hari ini dan Gossip Artis bisa baca di situs ini !!

Dapatkan juga berita politik & berita mancanegara di situs ini !
Share on Google Plus

About jenipatty

0 komentar:

Posting Komentar