Agen Bola Terbesar

Hati-Hati, Penyebar Isu Hoax di Sosial Media Terancam 6 Tahun Penjara

Hati-Hati, Penyebar Isu Hoax di Sosial Media Terancam 6 Tahun Penjara
Hati-Hati, Penyebar Isu Hoax di Sosial Media Terancam 6 Tahun Penjara - Berita Harian Terkini - Berita


Penyebar berita atau isu-isu hoax di sosial media terus diburu pihak kepolisian. Pelaku terancam 6 tahun penjara yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, mengenai penyebaran isu hoax diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain terancam 6 tahun penjara, pelaku juga terancam denda maksimal Rp 1 miliar.

"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya," kata Boy kepada wartawan usai menghadiri Tablig Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).

"Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2," sambung mantan Kapolda Banten itu.

Boy menegaskan, setiap berita yang tak jelas asalnya tak perlu diikuti. Terkait isu hoax yang menyangkut keamanan dan perekonomian, menurut Boy pihaknya menjamin Indonesia dalam keadaan aman, kondisi perbankan juga baik. Termasuk tak ada alasan menarik uang dari bank.

"Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti (rush money). Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," ungkapnya.

Informasi berita Silet hari ini dan Gossip Artis bisa baca di situs ini !!

Dapatkan juga berita politik & berita mancanegara di situs ini !

Share on Google Plus

About jenipatty

0 komentar:

Posting Komentar