Agen Bola Terbesar

Dua Pengamen Ini Gugat Polri dan Jaksa Rp 1 Miliar Akibat Jadi Korban Salah Tangkap

Dua Pengamen Ini Gugat Polri dan Jaksa Rp 1 Miliar Akibat Jadi Korban Salah Tangkap
Dua Pengamen Ini Gugat Polri dan Jaksa Rp 1 Miliar Akibat Jadi Korban Salah Tangkap - Berita Harian Terkini - Berita


Dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan. Setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan, keduanya menggugat Polri sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kasus bermula dengan ditemukannya Dicky Maulana dalam kondisi tidak bernyawa. Dicky ditemukan meninggal dunia di bawah kolong fly over Cipulir pada Juni 2013. Atas hal ini, polisi lalu menetapkan 6 pengamen menjadi tersangka yaitu 2 orang dewasa (Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto) dan 4 anak.

Keenamnya kemudian ditahan dan disangkakan melakukan persekongkolan jahat menghabisi nyawa Dicky. Setelah dibuktikan di pengadilan, sangkaan itu tidak berdasar. Andri dan Nurdin divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.

Mengantongi putusan itu, Andri-Nurdin menggugat Polri untuk memberikan ganti rugi atas apa yang telah dialalminya. Duduk selaku Termohon I Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Termohon II yaitu Jaksa Agung cq Kejati DKI Jakarta.

"Kerugian materil yaitu kehilangan penghasilan Andro selama ditahan 8 bulan atau Rp 36 juta," gugat Andro sebagaimana dikutip dalam permohonan gugatannya, Senin (25/7/2016).

Begitu juga dengan Nurdin. Selain itu juga ditambah dengan biaya besuk orang tua Rp 12 juta, biaya makan selama penahanan Rp 12 juta, biaya kamar Rp 5,3 juta dan ongkos sidang Rp 10,14 juta.

Selain gugatan materiil, Andro-Nurdin juga meminta ganti rugi immateril kurang lebih Rp 900 jutaanan. Yaitu terdiri dari kerugian atas sakit fisik akibat penyiksaan yang dilakukan termohon Rp 50 juta, kerugian immateril akibat trauma psikologis yang diterima Rp 100 juta, kerugian pengurangan pemasukan atas bangkrutnya orang tua pemohon Rp 240 juta, buruknya nama baik dan martabat keluarga pemohon akibat peradilan Rp 100 juta dan kehilangan kesempatan kerja Rp 100 juta.

"Ini sesuai dengan hak-hak pemohon pasal 1 angka 22 jo Pasal 95 dan Pasal 95 KUHAP," ujar Andro yang didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta.

Sidang perdananya rencananya digelar pagi ini di PN Jaksel, tapi hingga saat ini sidang belum dimulai.

Informasi berita Silet hari ini dan Gossip Artis bisa baca di situs ini !!

Dapatkan juga berita politik & berita mancanegara di situs ini !
Share on Google Plus

About jenipatty

0 komentar:

Posting Komentar