Agen Bola Terbesar

Heboh Snack Bikini, Tiwi Meminta Maaf dan Mengaku Bersalah

Heboh Snack Bikini, Tiwi Meminta Maaf dan Mengaku Bersalah
Heboh Snack Bikini, Tiwi Meminta Maaf dan Mengaku Bersalah - Berita Harian Terkini - Berita


Dalam beberapa hari terakhir, sebuah makanan ringan atau snack bernama Bihun Kekinian atau oleh si produsennya disingkat Bikini membuat heboh. Tak lain lantaran kemasan snack tersebut dianggap berbau konten pornografi.

Adalah Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Pertiwi atau Tiwi yang memproduksi snack tersebut. Ide awalnya berasal dari tugas sekolah bisnis Tiwi dan lahirlah snack Bikini dengan kemasan berupa gambar animasi tubuh perempuan dibalut bikini.

Melihat hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam menilai snack tersebut jelas mengandung konten pornografi dan tidak baik apabila peredarannya dibiarkan. Niam juga mengingatkan bahwa kreativitas dalam dunia usaha harus melihat batas-batas yang ada.

"Kreativitas orang baik itu untuk kepentingan usaha maupun kepentingan ekonomi itu tidak menjadi pemboleh untuk melanggar hukum. Kreativitas harus tetap di dalam koridor norma-norma susila, hukum, dan juga agama," kata Niam.

"Karenanya ini menjadi pembelajaran yang serius, bagi seluruh pelaku industri kreatif untuk melaksanakan ide-ide kreatifnya tetap di dalam koridor norma susila dan norma hukum, serta prinsip perlindungan anak," ujar Niam menambahkan.

Tiwi sendiri telah mengeluarkan pernyataan melalui sebuah surat. Tiwi mengaku bersalah dan meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Dia juga menceritakan bagaimana asal muasal jajanan tersebut.

Meskipun demikian, BBPOM Bandung bersama Polresta Depok telah bergerak. Mereka juga telah menggerebek rumah Tiwi yang dijadikan tempat memproduksi Snack Bikini di Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Tiwi juga telah dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Kemudian diketahui bahwa snack bikinan Tiwi tak mengantongi izin, serta logo halal di kemasannya bukan berasal dari MUI. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Informasi berita Silet hari ini dan Gossip Artis bisa baca di situs ini !!

Dapatkan juga berita politik & berita mancanegara di situs ini !
Share on Google Plus

About jenipatty

0 komentar:

Posting Komentar